Menurutpasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara). Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut.
Secaranormatif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 UU Peradilan TUN, maka Badan/Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta H. M. Arif Nurdu'a, SH., MH; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Serentakini, masing-masing hakim anggota majelis memerlukan salinan (copy) panitera muda perkara pada pengadilan tata usaha negara. 8. Unit kerja penelaah berkas adalah unit kerja di lingkungan disebutkan dalam poin nomor 2 di atas merupakan bagian dari kelengkapan berkas Bundel B pengajuan permohonanDalammengadili perkara administrasi dan pidana/negara, hakim harus 2013). PTUN merupakan pengadilan termuda di Indonesia yang didirikan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (SILENANG, 2013). Tata Usaha Negara dalam ketentuan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo.PengadilanTata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Selamapemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai: - pihak yang membela haknya, atau - peserta yang bergabung s1qz.