Ketentuan yang mengatur tugas dan kewajiban PTUN sebagai lembaga pengadilan tingkat pertama adalah UU nomor 51 Tahun 2009 yang membahas tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan tugas tersebut, berarti PTUN dapat menjalankan fungus pengadilan, administrative, pengelolaan barang, pengawasan internal, menyampaikan laporan hasil evaluasi
Sistem peradilan ada guna menjaga keseimbangan tatanan baik sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja jenis peradilan di Indonesia? Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejarah lahirnya kekuasaan kehakiman yang merdeka pernah dikesampingkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, di mana dalam Pasal 19 UU tersebut ditentukan bahwa”demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut campur dalam soal-soal pengadilan.
Langsung saja berikut ini akan dibahas mengenai apa saja tugas-tugas dan wewenang pemerintah pusat menurut UU No 32 Tahun 2004 lengkap beserta penjelasan dan contohnya. 1. Mengatur Politik Luar Negeri. Pemerintah pusat berwenang mengatur segala macam urusan politik luar negeri. Misalnya penetapan kebijakan atau perjanjian kerjasama dengan
Tugas dan wewenang oditur militer. Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum. Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1997
Tugas dan Wewenang Pengadilan. Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2002 yakni pada Pasal 31, 32 dan 33, rangkumannya adalah sebagai berikut. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif yang artinya mempunyai ruang lingkup berada dalam administrasi negara. Mempunyai tugas dan wewenang untuk
Tugas dan wewenang MA. Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA memiliki tugas dan wewenang seperti dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Tugas dan wewenang MA tersebut, antara lain: Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA B. Fungsi, Tugas dan Wewenang Polisi. Fungsi dari polisi seperti pada Paal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara pada bidang pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, perlindungan, penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. xcknyx0.
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/38
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/64
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/760
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/191
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/643
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/879
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/138
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/967
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/216
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/513
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/567
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/428
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/574
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/18
  • 4ypj7xkrnf.pages.dev/582
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah